BAN Lakukan Studi Pendahuluan Jelang Akreditasi SPK

Surabaya. PAUDNI - Menjelang proses akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) tingkat PAUD, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) bersama-sama dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN) melakukan studi pendahuluan dalam upaya menyusun instrumen penilaian akreditasi.
Studi pendahuluan pertama kali dilakukan pada Kamis (12/3/2015) terhadap Surabaya Intercultural School ( SIS).
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPAUDI yang juga merangkap anggota BAN, Prof. DR. Ir. Hj. Netti Herawati. M.S., studi banding tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari pengelola SPK Tingkat PAUD mengenai instrumen penilaian akreditasi. ”Saya mengapresiasi pemikiran Ibu Ella Yulaelawati (Sekretaris Ditjen PAUDNI Kemdikbud), bahwa  sebelum menyusun instrumen penilaian akreditasi perlu membaca kondisi yang ada di lapangan, ”katanya.
Bersama Prof. Dr. Yatim Rianto. M.Pd, juga anggota BAN, Netti melakukan dialog dengan Kepala Sekolah SIS, Larry J. Molacek PhD, Direktur Kurikulum SIS, Tylene Desfosses serta Manajer Bisnis SIS, Hestywati.
Molacek mengatakan, SIS melakukan kerjasama pengembangan kurikulum dengan International Baccalaureate (IB) Group wilayah Asia Pasifik yang berpusat di Singapura. ”Kami memahami kebijakan pemerintah Indonesia agar sekolah yang mengadopsi kurikulum asing untuk juga mengajarkan beberapa mata pelajaran wajib bagi siswa warganegara Indonesia, ”katanya.
Menanggapi hal itu, Netty mengakui juga peran sekolah yang dikelola asing untuk ikut mencerdaskan bangsa Indonesia. ” Kami akui, SIS dan sekolah yang dikelola pihak asing lainnya bertujuan mencerdaskan bangsa Indonesia yang menjadi siswanya, tapi karena beroperasi di wilayah Indonesia, juga harus patuh pada aturan yang berlaku di sini, ”jelasnya.
Selama kurang lebih empat jam, Netty dan Yatim mempelajari terkait kurikulum, mekanisme perekrutan pendidik dan tenaga pendidik, pembiayaan, prosentase pelajaran lokal dan asing, standar perlindungan dan keamanan anak didik, pembiayaan, dan evaluasi.
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan perubahan status dari sekolah internasional yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama penyelenggaraan, atau pengelolaan antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal atau nonformal.
Perubahan status tersebut  berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia. Melalui Permendikbud tersebut, sekolah yang mengadopsi  kurikulum asing harus berbentuk satuan pendidikan kerjasama.
Menyusul Permendikbud tersebut, sampai saat ini telah terdapat 126 SPK yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal PAUDNI.  Rencananya, pada April mendatang, Ditjen PAUDNI akan melakukan sosialisasi proses akreditasi kepada seluruh SPK tingkat PAUD  tersebut dan kemudian menyusul dilakukan akreditasi mulai Mei 2015.
”Ada delapan komponen penilaian akreditasi. Hasilnya, akan dilakukan pengkategorian SPK, apakah grade A, B, atau C, ”kata Yatim Rianto. (Yanuar)

0 Response to "BAN Lakukan Studi Pendahuluan Jelang Akreditasi SPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel