Penerbitan NISN Untuk Siswa Tingkat Taman Kanak-Kanak Akan Diujicobakan Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017

Blog PAUD kali ini akan menginformasikan kembali tentang Penerbitan NISN Untuk Siswa Tingkat Taman Kanak-Kanak Akan Diujicobakan Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 yang bersumber dari Blog TK Uswatun Hasanah.
Kebijakan Pengelolaan Data Kemendikbud sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015, pada Data Referensi untuk Nomor Identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi :
  1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang merupakan pengkodean referensi Satuan Pendidikan (SP) ;
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang merupakan pengkodean referensi Peserta Didik (PD) ;
  3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan pengkodean referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ; dan
  4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) yang merupakan pengkodean referensi Yayasan yang memiliki Satuan Pendidikan.

Pada Rakornas Lembaga Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 4 Maret 2016 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Kepala Bidang Ketenagaan, Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda yang memberikan Materi Kebijakan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik tak terkecuali penerbitan dan pengelolaan NISN pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Inilah kebijakan pengelolaan dan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang akan di laksanakan pada Tahun Pelajaran 2016/2017 : 

  1. Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN untuk setiap siswa baru tingkat 1 di jenjang Sekolah Dasar diterbitkan oleh PDSPK secara sistematis melalui Aplikasi VervalPD pada Link http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id, tidak lagi secara mandiri oleh Operator Sekolah ;
  2. Memastikan semua siswa baru yang sudah diajukan melalui Aplikasi Dapodik agar segera mendapatkan NISN dan pemberian NISN untuk siswa Taman Kanak-Kanak pada Kelas B (TK-B) akan di uji cobakan, dan dikelola oleh Admin dari PDSPK ;
  3. Saat ini DAPODIK PAUD dan Dikmas sudah memulai terintegrasi dengan data base-nya PDSPK. Persetujuan perubahan identitas siswa terkait NISN dikelola oleh Operator Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota, dengan dibantu Admin PDSPK. Dengan latar belakang : Mempercepat proses persetujuan karena sekolah cenderung lebih mudah untuk komunikasi/koordinasi dengan Operator Dinas tingkat Kabupaten/Kota ;
  4. Konfirmasi Data Terindikasi berbeda dikelola oleh Admin PDSPK, tidak lagi oleh Operator Sekolah. Dengan latar belakang : Meminimalisir terjadinya pengambilan NISN oleh siswa lain.

0 Response to "Penerbitan NISN Untuk Siswa Tingkat Taman Kanak-Kanak Akan Diujicobakan Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel