Kebijakan PDSPK dalam Pengelolaan NISN DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD
Tuesday, 28 June 2016
Add Comment
Hallo Sahabat Blog PAUD kali ini kami akan menginformasikan kembali tentang Kebijakan PDSPK dalam Pengelolaan NISN DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD yang kami kutif dari Website PDSP dengan demikian kita sebagai Operator Dapodik PAUD-DIKMAS bisa menyiapkan diri untuk Tahun Ajaran 2016/2017 dalam Pengelolaan NISN Khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) umumnya kepada seluruh Operator Dapodikdasmen dan Dapodikpaudni.
Mungkin Hal ini sudah tidak biasa lagi bagi sahabat Operator Dapodikdas, tetapi bagi kita sebagai Operator Dapodikpaudni ini adalah pekerjaan baru mungkin saja mengalami kesulitan dalam mengelola NISN siswa-siswi kita.
Baca Juga : Ayo Ikut Lomba Cipta Karya PAUD 2016
Dengan demikian kita bisa mempelajari Tata Cara Pengajuan NISN bahkan Verval NISN dari Tutorial-tutorial yang sudah ada Khususnya Dapodikdasmen, sudah banyak Video-Video Tutorial, Nah disanalah kita bisa belajar dan mudah-mudahan tidak jauh berbeda.
Di Website Resmi sdm.data.kemdikbud.go.id dalam surat yang diterbitkan oleh Kemendikbud Nomor : 31966/A/LL/2016, tanggal 27 Juni 2016, tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan Pengelola DAPODIKDASMEN dan DAPO-PAUD-DIKMAS serta Unit Keja Terkait lainnya. Adapun hasil dari koordinasi tersebut hasil kesepakatannya dan Perlu kita Perhatikan Bersama adalah :
- Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN.
- Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan ;
- Bagi PD tingkat 1 SD, Tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-DIKDASMEN oleh Operator Sekolah;
- Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah;
- Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi Dapo-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah.
- Waktu pengisian data peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut :
- Untuk DAPO-DIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
- Untuk DAPO-PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
- Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
- Bagi Peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut :
- Berasal dari sekolah diluar KEMDIKBUD, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
- Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat keterangan Penyetaraan. selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta Didik yang bersangkutan;
- Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VERVALPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sahabat Pendidikan, Informasi ini mohon untuk disebarluaskan kepada Seluruh Operator Sekolah disemua Jenjang.
Sourece Article : PDSPK dalam Pengelolaan NISN Dapodikdasmen dan Dapodikpaudni
Demikian Informasi ini yang bisa kami bagikan kembalikan tentang Kebijakan PDSPK dalam Pengelolaan NISN DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua. Amin.
0 Response to "Kebijakan PDSPK dalam Pengelolaan NISN DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD"
Post a Comment