Cara Mengurus Perijinan TK / PAUD dan Sejenisnya
Thursday, 25 December 2014
Add Comment
Prinsipnya, mendirikan lembaga pendidikan itu mudah. Asal
ada tempat, ada peserta, ada guru dan ada materi. Mulailah dari lingkungan
anda, pakailah rumah anda sebagai tempatnya, dan andalah sebagai gurunya. Nyari
materi sangatlah mudah, beli saja buku-buku pelajaran, itulah materinya. Buka
aja dulu lembaganya, pasang spanduk yang gede, sebar brosur yang banyak. Bekerja
keraslah dalam mencari murid, berikan service/garansi yang memuaskan, dijamin
pasti ada yang daftar.
Jangan dulu mikir perijinannya, yang penting jalan aja dulu
kegiatannya. Perijinan bisa sambil jalan, bisa menyusul, dan dananya bisa
ngumpulin dulu. Buat apa perijinan lengkap, tapi muridnya gak ada....! Sebab,
sebuah sekolah sejatinya mendapatkan penghasilan dari spp siswa, bukan dari
bantuan pemerintah. jadi carilah, murid sebanyak-banyaknya, sebab dana dari
merekalah sekolah bisa jalan.
Namun, apabila sebuah sekolah sudah berjalan, sudah banyak
pesertanya jangan lupa diurus perijinannya. Sebab ijin penyelenggaraan
pendidikan adalah sebuah legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada
sekolah kita. Ijin sangat perlu, karena kalau sekolah sudah memiliki ijin
operasioanal, berarti sudah diakui oleh pemerintah. Keuntungan lainnya bagi
sekolah, ada perhatian dari pemerintah, baik berupa bantuan dana, pendidikan
dan pelatihan, maupun insentif bagi para gurunya.
Baiklah, sekedar berbagi dan sharing, saya akan menceritakan
pengalaman mengurus ijin operasional. Saya beserta istri
mendirikan TK tahun 2013, tapi baru tahun 2014 ini, ijin
operasionalnya jadi. Biasa, alasannya klasik dan rumit; masalah dana, hehe......
1. Foto copy akta notaris yayasan
2. Foto copy Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan
3. Foto copy Rekomendasi dari RT dan RW setempat
4. Foto copy Surat persetujuan warga
5. Foto copy Surat Rekomendasi Lurah
6. Foto copy Surat Rekomendasi Camat
7. Foto copy Surat Dukungan dari 3 TK sekitar
8. Foto copy surat rekomendasi dari UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan
Pada tahap ini, ada survey lokasi oleh pengawas TK. Biayanya
amplop ke kepala UPT nya agak gede .... (Becanda) .... Seiklasnya saja deh.....
Jika mintanya 1-2 Juta Jangan dikasih.....!! Tapi nego aja. Saya hanya ngasih Rp Rp 50.000,-
9. Foto copy surat kepemilikan tanah/surat kontrak bangunan
10. Foto copy SK Kepala TK dan SK guru
11. Data jumlah siswa
12. Peta Lokasi
13. Profile sekolah
Setelah semua data lengkap, dijilid. Baru yang terakhir
pengajuan permohonan ijin operasional TK kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Diadakanlah survey lokasi lagi, oleh orang dinas (Biasanya) Tapi saja kaga Ko soalnya dah percaya di PAUD saya sudah ada siswa dan pembelajaran rutin. Jangan lupa kelengkapan administrasinya, dan lain-lain.
Setelah ijin operasional keluar, kita harus mengurus NSS (nomor
statistik sekolah) ada bagiannya di kantor dinas pendidikan. Setelah NSS
keluar, masih harus mengurus NPSN (Nomor Pokok Statistik Sekolah Nasional). Tempatnya
masih diukantor dinas.
Maka selesailah semua ijin yang dibutuhkan untuk operasional
sebuah TK/PAUD
Salam sukses.
0 Response to "Cara Mengurus Perijinan TK / PAUD dan Sejenisnya"
Post a Comment