Tata Cara Bayar Pajak Online di Rumah
Monday, 23 January 2017
1 Comment
Hallo Sahabat Blog PAUD di Nusantara, kali ini kami akan memberikan sebuah tutorial Bagaimana Tata Cara Bayar Pajak Online di Rumah??
Tata Cara Bayar Pajak sudah tidak asing lagi kita dengar, bahkan tiap blog Pendidikan sudah banyak membahasnya, tetapi tidak ada salahnya kami menuliskan secuil Tutorial/Tata Cara Bayar Pajak Online ini pada Blog sederhana ini.
Apa Benar Bayar Pajak Online di Rumah bisa dilakukan ?
Jawaban pastinya benar, tetapi jika salah penapsiran akan sesat dijalan artinya jika kita bayar pajak online di rumah bukan berarti selesai kewajiban begitu saja melainkan kita harus membayarnya di Bank/Kantor POS atau Kantor lain yang menerima pembaaran pajak.
Bayar Pajak Online di Rumah artinya kita cuma mebuat Biling Pembayaran Pajak yang akan kita bayar dan disana akan tertera ID_Biling dan Jumlah Setoran Pajak yang harus kita bayar dan ID_Biling tersebut akan digunakan oleh Bank/POS
Bagaimana Tata Cara Bayar Pajak Online di Rumah ? Berikut adalah Tahap demi tahap yang harus sobat perhatikan.
1. Saya anggap Anda sudah mempunya Akun E-Biling, jika belum silahkan sobat Daftar terlebih dahulu. Klik Di Sini ....
2. Jika sudah mempunyai akun, silahkan sobat masuk / login terlebih dahulu DI SINI .... kemudian akan muncul Gambar seperti di Bawah ini :
Gambar : Login Akun E-Biling |
3. Silahkan Sobat Masukkan NPWP dan Password Sobat yang sebelumnya sudah didaftarkan, kemudian masukkan Kode Keamannya, kemudian pilih Login, jika berhasil tampilannya akan seperti Gambar di bawah ini :
Gambar : Tampilan Halaman/Beranda E-Biling |
4. Nah.. Jika Anda sudah diarahkan seperti Gambar di atas, langkah selanjutnya silahkan pilih tulisan "KLIK DI SINI". kemudian sobat akan diarahkan ke halaman pengisian seperti gambar di bawah ini :
Jika Form di atas sudah sobat isi, jangan lupa Klik "SIMPAN" kemudian sobata akan menerima Notifikasi, seperti Gambar di bawah ini :
Gambar : Notifikasi Kebenaran Data yang diinput |
Jika sudah merasa benar, jangan lupa Klik "Ya" kemudian sobat akan mendapatkan lagi Notifikasi seperti Gambar di bawah ini :
Gambar : Notifikasi Rekam SPP dan Pembuatan Nomor Transaksi |
Langkah selanjutnya, sobat dipinta membuat Kode Biling dan yang nantinya bisa sobat Cetak atau Download, tampilannya seperti Gambar di bawah ini :
Gambar : Pembuatan Kode Biling untuk siap Cetak/Unduh |
Notifikasi terakhir adalah akan ada pemberitahuan bahwa pembuatan kode "Billing Sukses", artinya sobat sudah bisa mencetak atau mengunduh tanda bukti Kode Billing, lebih jelasnya seperti Gambar di bawah ini :
Gambar : Notifikasi Sukses Pembuatan ID_Billing |
Gambar : Tampilan Cetak Kode Billing |
Nah.. Jika sobat Klik Cetak Kode Billing, sobat akan diarahkan ke halaman baru silahkan Cetak atau Download Bukti Pembuatan Billing tersebut dan jangan lupa sobat langsung membayarnya sebelum batas waktu yang tertera di sana, jika sobat melawati waktu pembayaran yang sudah ditentukan pada lembaran bukti tersebut, maka sobat harus membuat kembali ID_Billing terbaru.
Demikian Tutorial Tata Cara Bayar Pajak Online di Rumah yang bisa kami bagikan kembali, semoga bermanfaat dan bisa membatu sobat yang kesulitan dalam pembuatan ID_Billing Pajak di E-Billing Online. Terimakasih
terimakasih gan, sangat membantu artikelnya :)
ReplyDeletebaca juga : surat setoran elektronik https://goo.gl/KnPcXt