PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Saturday, 23 February 2019
Add Comment
Hallo sahabat semuanya kami akan kembali lagi mengupdate blog ini, sebelumnya kami minta maaf karena banyak kesibukan di dunia nyata sehingga kami tidak memberikan informasi terupadte pada blog kesayangan ini.
Pada kesempatan ini kami akan menginformasikan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau yang sering di sebut BOP PAUD.
Pendidikan pra-sekolah atau yang populer sebagai PAUD yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak sejak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. Berbagai hasil penelitian menunjukkan perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini |
Program-program pelindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang lebih tinggi daripada program belajar semata. Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawacita, khususnya Nawacita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawacita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawacita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.
Dari hasil pemantauan masih banyak anak-anak yang kurang beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling mendasar dari program PAUD. Mereka memiliki keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak melalui program PAUD: anak perempuan, anak-anak migran, dan anak- anak korban konflik, bencana, dan kekerasan; anak-anak yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta daerah terpencil; anak yang kesehatannya buruk, kurang gizi, dan menyandang cacat serta keterlambatan perkembangan; serta anak-anak dari minoritas bahasa/etnis.
Pencapaian selama 17 tahun sejak program PAUD dicanangkan oleh pemerintah menunjukkan hal yang positif dalam keikutsertaan peserta didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD. Citacita memberikan kado ulang tahun emas kemerdekaan Indonesia yang ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berintegritas dan berdaya saing global.
Berdasarkan proyeksi data Biro Pusat Statistik jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (proyeksi berdasarkan hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja produktif yang jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan. Sebaliknya, jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan atau bencana demografi.
Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. PAUD merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Untuk lebih jelasnya silahkan sobat download saja Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019.
Demikian informasi kali ini yang bisa kami bagikan mudah-mudahan bermanfaat, jangan lupa bagikan di grup-grup Pendidikan Anak Usia Dini untuk lebih memahami petunjuk teknis juknis penggunaan dana BOP PAUD.
0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI"
Post a Comment