Juknis BOP PAUD Tahun 2019

Hallo sahabat PAUD Baitul Fiqri pada kesempatan ini kami akan bagikan kembali Juknis BOP PAUD Tahun 2019 dikarenakan teman-teman masih banyak menakan Juknis BOP Tahun 2019 ini, karena dimasing-masing Lembaga PAUD masih kesulitan dalam membuat RKAS BOP Tahun 2019 ini, mungkin dikarenakan belum membaca dari Juknis BOP tersebut.

Mungkin setelah memposting Juknis BOP PAUD Tahun 2019 ini, kami akan membagikan juka Contoh RKAS BOP Tahun 2019 yang sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan yang bisa dipelajari oleh teman-teman semua di lembaga masing-masing.
Juknis BOP PAUD Tahun 2019
Sebelum ke Contoh RKAS BOP Tahun 2019, alangkah baiknya teman-teman membaca dulu Juknis BOP PAUD Tahun 2019 ini.

Berikut kami sajikan Juknis BOP PAUD Tahun 2019


Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 dengan istilah Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019. Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 adalah 1) Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; 2) Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. 

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahw yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk teknis Juknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bertujuan: a) pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Baca Juga : Download Contoh RKAS BOP Tahun 2019

Pada Pasal 7 Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahwa Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas). Lebih lengkap tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.

Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019


Demikian postingan kali ini tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 yang diatur pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019. Semoga bermanfaat. Jangan lupa share ke jaringan sosial yang teman-teman gunakan. Terimakasih

0 Response to "Juknis BOP PAUD Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel