Petunjuk Teknis Peningkatan Profesional Berkelanjutan Bagi Pamong Belajar dan Penilik
Thursday, 13 November 2014
Add Comment
Direktorat PPTK PAUDNI pada tahun 2012 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengembangan profesi PTK Dikmas melalui kegiatan PPB yang dilakukan oleh IPABI dan IPI tingkat provinsi.
Peningkatan profesional berkelanjutan terutama bagi pamong belajar dan penilik dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis yang akan dikoordinasikan melalui Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) untuk Pamong Belajar ditingkat provinsi dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI) untuk Penilik di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan diklat ini sekaligus sebagai sarana untuk mensosialisasikan dan implementasi Peraturan Menteri Negara Pendayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
Guna memfasilitasi kegiatan tersebut diatas, Dit. PPTK PAUDNI pada tahun 2012 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengembangan profesi PTK Dikmas melalui kegiatan PPB yang dilakukan oleh IPABI dan IPI tingkat provinsi.
Dana bantuan kegiatan diklat PPB sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) per paket dengan jumlah peserta minimal 40 orang pamong belajar atau penilik. Proposal disampaikan dalam amplop tertutup paling lambat bulan April 2012 yang ditujukan kepada Direktur PPTK PAUDNI, Komplek Kemdikbud, Gedung C Lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta-10270.
Berikut petunjuk teknis Peningkatan Profesional Berkelanjutan bagi Pamong Belajar dan penilik:
0 Response to "Petunjuk Teknis Peningkatan Profesional Berkelanjutan Bagi Pamong Belajar dan Penilik"
Post a Comment