Perubahan dalam petunjuk teknis pemberian bantuan kepada lembaga PAUD tahun 2014

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Seluruh Indonesia

Kami sampaikan dengan hormat bahwa sehubungan dengan tidak disetujuinya revisi DIPA Satker Direktorat Pembinaan PAUD mengenai pengalihan alokasi anggaran Bansos ke UPT PAUDNI oleh Kementerian Keuangan dan telah disosialisasikannya juknis-juknis tahun 2014, terlampir kami informasikan beberapa perubahan ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku untuk:  
1. Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
3. Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD
4. Bantuan Penguatan Lembaga PAUD
5. Bantuan Pembinaan Gugus PAUD
6. Bantuan Organisasi Mitra PAUD Tingkat Kab/Kota

Dalam hal proposal telah diberikan oleh masyarakat (lembaga PAUD) sebelum perubahan Juknis tersebut, maka proposal tidak perlu diganti. Untuk lembaga PAUD dibawah binaan UPT Pusat (PP PAUDNI/BP PAUDNI) dan UPT Daerah (BPKB/SKB) diperkenankan untuk mengajukan bantuan melalui UPT yang bersangkutan dengan mengacu Juknis yang ada. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi ketentuan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dalam juknis. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download attachmen di bawah ini : 

0 Response to "Perubahan dalam petunjuk teknis pemberian bantuan kepada lembaga PAUD tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel