Perubahan dalam petunjuk teknis pemberian bantuan kepada lembaga PAUD tahun 2014
Saturday, 3 January 2015
Add Comment
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Seluruh
Indonesia
Kami
sampaikan dengan hormat bahwa sehubungan dengan tidak disetujuinya revisi DIPA Satker
Direktorat Pembinaan PAUD mengenai pengalihan alokasi anggaran Bansos ke UPT PAUDNI
oleh Kementerian Keuangan dan telah disosialisasikannya juknis-juknis tahun 2014,
terlampir kami informasikan beberapa perubahan ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis)
yang berlaku untuk:
1.
Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru
2.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
3.
Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD
4.
Bantuan Penguatan Lembaga PAUD
5.
Bantuan Pembinaan Gugus PAUD
6.
Bantuan Organisasi Mitra PAUD Tingkat Kab/Kota
Dalam
hal proposal telah diberikan oleh masyarakat (lembaga PAUD) sebelum perubahan Juknis
tersebut, maka proposal tidak perlu diganti. Untuk lembaga PAUD dibawah binaan UPT
Pusat (PP PAUDNI/BP PAUDNI) dan UPT Daerah (BPKB/SKB) diperkenankan untuk
mengajukan bantuan melalui UPT yang bersangkutan dengan mengacu Juknis yang ada.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi ketentuan yang melekat dan tidak
dapat dipisahkan dalam juknis. Untuk
keterangan lebih lanjut silahkan download attachmen di bawah ini :
0 Response to "Perubahan dalam petunjuk teknis pemberian bantuan kepada lembaga PAUD tahun 2014"
Post a Comment