BAN Lakukan Studi Pendahuluan Jelang Akreditasi SPK
Thursday, 12 March 2015
Add Comment
Surabaya.
PAUDNI - Menjelang proses akreditasi Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK) tingkat PAUD, Himpunan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) bersama-sama dengan Badan Akreditasi
Nasional (BAN) melakukan studi pendahuluan dalam upaya menyusun instrumen
penilaian akreditasi.
Studi pendahuluan pertama kali dilakukan pada Kamis (12/3/2015)
terhadap Surabaya Intercultural School ( SIS).
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPAUDI yang juga merangkap
anggota BAN, Prof. DR. Ir. Hj. Netti Herawati. M.S., studi banding tersebut
dilakukan untuk menyerap masukan dari pengelola SPK Tingkat PAUD mengenai
instrumen penilaian akreditasi. ”Saya mengapresiasi pemikiran Ibu Ella
Yulaelawati (Sekretaris Ditjen PAUDNI Kemdikbud), bahwa sebelum menyusun
instrumen penilaian akreditasi perlu membaca kondisi yang ada di lapangan, ”katanya.
Bersama Prof. Dr. Yatim Rianto. M.Pd, juga anggota BAN, Netti
melakukan dialog dengan Kepala Sekolah SIS, Larry J. Molacek PhD, Direktur
Kurikulum SIS, Tylene Desfosses serta Manajer Bisnis SIS, Hestywati.
Molacek mengatakan, SIS melakukan kerjasama pengembangan
kurikulum dengan International Baccalaureate (IB) Group wilayah Asia Pasifik
yang berpusat di Singapura. ”Kami memahami kebijakan pemerintah Indonesia agar
sekolah yang mengadopsi kurikulum asing untuk juga mengajarkan beberapa mata
pelajaran wajib bagi siswa warganegara Indonesia, ”katanya.
Menanggapi hal itu, Netty mengakui juga peran sekolah yang
dikelola asing untuk ikut mencerdaskan bangsa Indonesia. ” Kami akui, SIS dan
sekolah yang dikelola pihak asing lainnya bertujuan mencerdaskan bangsa Indonesia
yang menjadi siswanya, tapi karena beroperasi di wilayah Indonesia, juga harus
patuh pada aturan yang berlaku di sini, ”jelasnya.
Selama kurang lebih empat jam, Netty dan Yatim mempelajari
terkait kurikulum, mekanisme perekrutan pendidik dan tenaga pendidik,
pembiayaan, prosentase pelajaran lokal dan asing, standar perlindungan dan
keamanan anak didik, pembiayaan, dan evaluasi.
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan perubahan status
dari sekolah internasional yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama penyelenggaraan, atau pengelolaan antara lembaga pendidikan asing dengan
lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal atau nonformal.
Perubahan status tersebut berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga
Pendidikan Indonesia. Melalui Permendikbud tersebut, sekolah yang
mengadopsi kurikulum asing harus berbentuk satuan pendidikan kerjasama.
Menyusul Permendikbud tersebut, sampai saat ini telah terdapat
126 SPK yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal PAUDNI. Rencananya,
pada April mendatang, Ditjen PAUDNI akan melakukan sosialisasi proses
akreditasi kepada seluruh SPK tingkat PAUD tersebut dan kemudian menyusul
dilakukan akreditasi mulai Mei 2015.
”Ada delapan komponen penilaian akreditasi. Hasilnya, akan
dilakukan pengkategorian SPK, apakah grade A, B, atau C, ”kata Yatim Rianto. (Yanuar)
0 Response to "BAN Lakukan Studi Pendahuluan Jelang Akreditasi SPK"
Post a Comment