Tata Cara Mengusulkan NUPTK Melalui Verval GTK
Sunday, 24 January 2016
2 Comments
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera - Pada malam ini saya akan sekedar mengulas tentang Tata Cara Mengusulkan NUPTK Melalui Verval GTK yang begitu ramai diperbincangkan maka untuk itu silahkan Anda persiapakan saja sebelum VervalGTK resmi dibuka, jika Anda ingin melihat kapan Verval GTK di Buka silahkan Anda kunjungi Web Resminya KLIK DI SINI UNTUK MENUJU WEB RESMI GTK
- Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 (Sorot Gambar untuk Memperbesar) |
Melihat surat edaran yang ada, guru yang
belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas
kemudian scan dokumen lalu menguploadnya di Web Aplikasi Verval GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID.
Untuk proses Pengusulan NUPTK di Verval GTK ini dilakukan oleh operator
sekolah. Lihat Edaran penunjukkan Operator Verval GTK dan NUPTK. Namun hingga
saat ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK perihal cara mengusul
NUPTK guru tersebut.
Jangan Lupa Baca : Syarat Penerbitan NUPTK 2016
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator
sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup
melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya
operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi
persyaratan penerbitan NUPTK.
Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah
akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah
lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah
dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di
status pengajuan.
Operator sekolah dan operator Dinas
Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap
harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK,
dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.
Guru harus menyiapkan scan SK honorer
atau PNS dengan format JPG atau PNG yang dipersyaratkan dengan ukuran kurang dari 1 MB dan pas foto
format JPG/PNG berukuran tidak lebih dari 200kb, kemudian verval GTK dan NUPTK ini
dilakukan di alamat web vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Demikian informasi yang bisa saya bagikan mudah-mudahan informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa berikan komentarnya. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
saya OPS tapi bukan guru dan ga punya pendidikan dng orientasi guru. Berarti saya ga akan pernah dapat NUPTK yah..?? dan ga bakalan dapet Dana bantuan toh
ReplyDeleteJangan berkecil hati, tidak ada yang tau apa yang akan terjadi. Toh OPS juga masuk tenaga kependidikan
Delete