Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Podik Pendidikan (DAPODIK)
Saturday, 23 January 2016
Add Comment
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera - Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan sedikit tentang Pentingnya Pendataan Dapodik, bahkan banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul, tentang kegunaan dan kepentingan Dapodik ini, padahal sudah jelas dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Podik Pendidikan (DAPODIK)
- Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
PDSPK memiliki tugas untuk :
- Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu
menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
- Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut
yang diperlukan untuk tiap entitas
- pendidikan;
- Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan
mengintegrasikan semua data yang
- dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
- Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi,
dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan
dan/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator;
- Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam
berintegrasi dengan Dapodik dan
- mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
- Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut
menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
- Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik
guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu
sistem pendataan yang efektivitas dan efisien.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
- Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan
mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
- Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan
untuk jenjang pendidikan anak usia dini
- dan pendidikan masyarakat;
- Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat
dan efisien;
- Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan
yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
- Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
- Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang
ingin didata terkait dengan entitas
- pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas:
- Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan
mekanisme yang berlaku pada
- Direktorat Jenderal;
- Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan
untuk jenjang pendidikan dasar dan
- pendidikan menengah;
- Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat
dan efisien;
- Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan
pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah;
- Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
- Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang
ingin didata terkait dengan entitas
- pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
Sekretariat Badan Penelitian dan
Pengembangan mengumpulkan data evaluasi
akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu
kepada Dapodik secara online.
Unit kerja eselon I lainnya
mempunyai tugas:
- Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan
kebutuhan;
- Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon I
terkait; dan
- Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
- Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
- Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
- Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
- Melakukan verifikasi dan validasi tingkat
provinsi/kabupaten/kota; dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah
kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data
melalui Dapodik;
- Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung
program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
- Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan
pendidikan maupun tingkat daerah;
- Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di
wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara
berkala; dan
- Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu semester;
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi
Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan
- Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang
dikirimkan.
Bagi sahabat setia PAUD Baitul Fiqri Nasional yang menginginkan Permendikbud Nomor79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Silahkan Anda Download
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di bawah ini :
Demikian Informasi yang bisa saya sampaikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat dan memberikan wawasan tambahan bagi pembaca. Terimakasih
Wassalmu'alaikum Wr. Wb.
0 Response to "Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Podik Pendidikan (DAPODIK)"
Post a Comment